sebelumnya add FB Aku Ya,,hehehehe
MAKALAH
Pelaksanaan Demokrasi dan Permasalahannya di Indonesia
OLEH :
NAMA : RENGGA DIAN PRATAMA
NIM : 12211065
MATA KULIAH :
PANCASILA
DOSEN : NUSWANTARI
TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI DHARMA ISWARA MADIUN
2013/2014
Kata
Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya atas
limpahan dan rahmat Karunia-Nyalah, saya dapat menyelesaikan
makalah tentang
“Pelaksanaan Demokrasi Dan Permasalahannya di Indonesia” ini
dengan lancar tiada suatu aral yang berarti selama proses penulisan.
Makalah ini saya susun untuk memenuhi
tugas dari ibu Nuswantari untuk
membuat sebuah makalah, dan untuk menambah pengetahuan tentang bab
mata kuliah
Pancasila.
Saya mengucapkan banyak terima kasih
kepada Ibu Dosen yang telah
membimbing saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah
ini sangat jauh dari kesempurnaan oleh karena itu saya selaku penyusun makalah
mengharap kesediaan pembaca untuk memberikan kritik dan sarannya.
Akhir kata , maka atas segala kekurangan
dalam tulisan ini, saya sangat mengharap saran-saran dari berbagai pihak. Untuk
selanjutnya saya juga
berharap semoga karya tulis ini dapat bermanfaat dan digunakan
sebaik-baiknya.
Madiun, April 2013
Penyusun
(Rengga dian Pratama)
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.............................................................................
i
DAFTAR ISI
............................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1
A. Latar
Belakang Masalah ...............................................................
1
B. Rumusan
Masalah ......................................................................... 2
C. Tujuan
Penulisan ...........................................................................
2
D. Kegunaan
/ manfaat
.....................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN 3
A.
Pengertian Demokrasi dan Prinsip-Prinsip Demokrasi ................ 3
B.
Bentuk-Bentuk Demokrasi
........................................................... 4
C.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ...........................................
4
D.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dan di Cina ....... 9
BAB III 11
A.
Kesimpulan
..................................................................................
11
BAB IV
PENUTUP III
B. Daftar
Pustaka
..............................................................................
III
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Apakah demokrasi itu? Apakah negara
ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika
kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan
dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak
memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat
bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara,
provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini
demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari
demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia
mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa.
Bagaimana seperti ditulis almarhum
Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat
sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang
komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan
persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia
harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan
almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan
oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan
keputusannya tersebut.
1
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian demokrasi dan apa prinsip-prinsip demokrasi?
2. Apa
bentuk-bentuk demokrasi?
3. Bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia jika di bandingkan dengan
demokrasi
di Cina?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
pengertian demokrasi dan prinsip-prinsipnya
2. Mengetahui
bentuk-bentuk demokrasi di Indonesia
3. Mengetahui
bagaiman pelaksanaan demokrasi di Indonesia
4.
Mengetahui
bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia jika dibandingkan
dengan demokrasi di Cina
D.
Kegunaan /
Manfaat
1. Sebagai pedoman untuk menambah wawasan dalam menulis
dan membuat suatu
karya
ilmiah terutama pada makalah ini.
2. Sebagai
referensi bagi penulis dalam pembuatan makalah beikutnya.
3. Sebagai
bahan bacaan dan lebih memahami bagaimna tata cara penulisan makalah.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Prinsip-Prinsip Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata
“demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah atau
“kratos”.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil
besar dalam memperjuangkan demokrasi,
misalnya : John
Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden
Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas
terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar
individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu
perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi
adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy
is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok
tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi
rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan
martabat manusia HAM
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi
manusia;
6.
Pemilihan
yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan di
depan hukum;
8.
Proses hukum
yang wajar;
9.
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja
sama, dan mufakat.
3
B. Bentuk-Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
1.
Demokrasi
langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena
umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam
satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2.
Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh
rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan
diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas
demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila
dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi
Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin
didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi
Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
4
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi
beberapa periode, yaitu:
1) Pelaksanaan
demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih
adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi
kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi
sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan
oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara
Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil
Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP
berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal
3 Nopember 1945 tentang
Pembentukan
Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah
tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan
sistem
pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2)
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a) Masa demokrasi Liberal 1950 –
1959
Masa demokrasi liberal yang
parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara
bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih
lemah
• Tidak mampunya konstituante
bersidang untuk mengganti UUDS 1950
5
Atas dasar
kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku
UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b)
Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden
membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM
lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c)
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru
memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,
II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
6
Namun
demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen
politik yang tertutup
3. Pemilu yang
jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan
HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis
ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi
alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden
Soeharto
untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa
Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru
ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden
BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d)
Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada
masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila
dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan
peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
7
Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998
tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari
KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998
tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan
Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai
amandemen I, II, III, IV
8
D.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dan di Cina
No.
|
Penyelenggaraan
Pemerintahan
|
Negara
|
|
Indonesia
|
Cina
|
||
1.
|
Sistem Pemerintahan
|
sistem pemerintahan Negara
Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation
of power (Trias Politica), dan menganut sistem pembagian kekuasaan
(distribution of power)
|
Sistem pemerintahan Cina adalah
sistem komunis.
|
2.
|
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan
|
a. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
b. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah
presidensial.
c. Kepala
negara dan kepala pemerintahan adalah presiden.
d. Presiden
dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun
pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
e. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,
yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Yudisial.
|
a. Bentuk
negara adalah kesatuan
b. Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis
c. Kepala
negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
d. Presiden
dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya
merangkap sebagai Ketua Partai).
Sedangkan untuk jabatan
Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan
persetujuan Kongres Rakyat Nasional
e. Kekuasaan
yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples
Courts dan Special Peoples Courts. dijalankan secara bertingkat kaku oleh
Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina
|
10
BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar